Asisten

SOP Peminjaman Alat/Komponen Labor

  1. Syarat peminjaman alat/komponen yang didalamnya terdapat SOP peminjaman, Surat Peminjaman, dan link google form untuk pengumpulan Surat Peminjaman, dapat diakses melalui: Klik Disini
  2. Surat Peminjaman harus ditandatangani oleh salah satu dari asisten digikom berikut:
  • Aulia Ramadhani    (Koordinator DIGIKOM)  0812-2103-4872
  • Iqshan Aditia Putra (Koordinator IPI)               0822-8785-2460
  1. Setelah mendapatkan tanda tangan dari asisten digikom, scan surat peminjaman dan upload ke google form serta masukkan foto dari alat yang dipinjam ke google form.
  2. Durasi peminjaman alat :
  • Jangka Pendek : 1 – 14 hari sejak tanggal peminjaman
  • Jangka Panjang : 3 minggu – 6 bulan sejak tanggal peminjaman
  1. Pada peminjaman jangka Panjang, mesti dilakukan pengecekan kondisi barang setiap 2 minggu sekali ke DIGIKOM. Dan juga peminjaman jangka panjang memerlukan persetujuan dari Kepala Labor DIGIKOM.
  2. Jika peminjaman masih berlanjut setelah batas waktu peminjaman habis, maka wajib dilakukan perpanjangan ke DIGIKOM.
  3. Sanksi akan berlaku jika :
  • BARANG RUSAK, maka diwajibkan untuk mengganti dengan BARANG BARU
  • TERLAMBAT mengembalikan/ memperpanjang, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp10.000/hari
  • Jika peminjam dinilai tidak bisa untuk menjaga Amanah dalam menjaga Alat/Komponen, kedepannya TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk meminjam barang dari DIGIKOM lagi.

Scroll to Top