SOP Peminjaman Alat/Komponen Labor
- Syarat peminjaman alat/komponen yang didalamnya terdapat SOP peminjaman, Surat Peminjaman, dan link google form untuk pengumpulan Surat Peminjaman, dapat diakses melalui: Klik Disini
- Surat Peminjaman harus ditandatangani oleh salah satu dari asisten digikom berikut:
- Aulia Ramadhani (Koordinator DIGIKOM) 0812-2103-4872
- Iqshan Aditia Putra (Koordinator IPI) 0822-8785-2460
- Setelah mendapatkan tanda tangan dari asisten digikom, scan surat peminjaman dan upload ke google form serta masukkan foto dari alat yang dipinjam ke google form.
- Durasi peminjaman alat :
- Jangka Pendek : 1 – 14 hari sejak tanggal peminjaman
- Jangka Panjang : 3 minggu – 6 bulan sejak tanggal peminjaman
- Pada peminjaman jangka Panjang, mesti dilakukan pengecekan kondisi barang setiap 2 minggu sekali ke DIGIKOM. Dan juga peminjaman jangka panjang memerlukan persetujuan dari Kepala Labor DIGIKOM.
- Jika peminjaman masih berlanjut setelah batas waktu peminjaman habis, maka wajib dilakukan perpanjangan ke DIGIKOM.
- Sanksi akan berlaku jika :
- BARANG RUSAK, maka diwajibkan untuk mengganti dengan BARANG BARU
- TERLAMBAT mengembalikan/ memperpanjang, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp10.000/hari
- Jika peminjam dinilai tidak bisa untuk menjaga Amanah dalam menjaga Alat/Komponen, kedepannya TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk meminjam barang dari DIGIKOM lagi.